Buka Lapangan Kerja, Kemenperin Beberkan Upaya Pertahankan Industri Hasil Tembakau

Buka Lapangan Kerja, Kemenperin Beberkan Upaya Pertahankan Industri Hasil Tembakau
Ilustrasi. Kemenperin menyebut Industri Hasil Tembakau (IHT) memiliki peran besar terhadap perekonomian nasional. ANTARA FOTO/Raisan Al Farisi/Spt. Jumat, 03 Januari 2025 | 10:13 WIB

Reporter: Dimas Andi

Editor: Herlina Kartika Dewi

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Kementerian Perindustrian (Kemenperin) menyebut Industri Hasil Tembakau (IHT) memiliki peran besar terhadap perekonomian nasional. 

Industri ini juga terbukti mampu membuka lapangan kerja skala besar yang berdampak terhadap kehidupan masyarakat.

Berdasarkan data dari Sistem Informasi Industri Nasional (SIINAS), pada 2023 lalu terdapat 1.316 unit usaha di bidang IHT dengan 87% skala Industri Kecil Menengah (IKM) yang didominasi oleh jenis Sigaret Kretek Tangan (SKT). 

IHT merupakan bagian dari industri padat karya yang mampu menyerap sebanyak 537.452 tenaga kerja secara langsung pada 2023.

Baca Juga: Industri Tembakau dalam Galau: Antara Kontribusi Ekonomi dan Bayang-Bayang Regulasi

Selain itu, tercatat ada 1.056.036 petani cengkeh dan 514.626 petani tembakau yang bekerja di sektor hulu industri pengolahan tembakau pada 2023.

Wakil Menteri Perindustrian Faisol Reza mengatakan, IHT mampu memberikan kontribusi melalui pendapatan negara dari cukai hasil tembakau (CHT) sekitar 7,7% terhadap APBN 2023. Dengan kata lain, IHT merupakan industri padat karya dari hulu sampai hilir yang menjadi salah satu sumber devisa negara.

“Namun, karena IHT memiliki eksternalisasi negatif terkait isu kesehatan, maka sektor ini terus mendapat tantangan baik dari sisi fiskal maupun non fiskal,” ujar Faisol kepada KONTAN, Jumat (27/12) lalu.

Saat ini produksi IHT di dalam negeri cenderung mengalami tren penurunan. Pada 2023 lalu, produksi IHT hanya 318,15 miliar batang. Jumlah ini lebih rendah dibandingkan produksi IHT pada dua tahun sebelumnya, yakni 2021 sebanyak 334,83 miliar batang dan 2022 sebanyak 323,89 miliar batang.

Baca Juga: Antisipasi Rokok Ilegal, Kemenperin Godok Aturan Mesin Pelinting

Memasuki tahun 2025, pemerintah memang tidak menaikkan CHT, namun memberlakukan kebijakan kenaikan Harga Jual Eceran (HJE). Hal ini tentu akan sangat berdampak pada sisi penjualan, mengingat konsumen sangat sensitif terhadap perubahan harga.

Dikhawatirkan para konsumen tersebut akan mencari produk rokok dengan harga yang lebih murah. Lebih parahnya lagi, ancaman peningkatan peredaran rokok ilegal semakin nyata sehingga kinerja IHT nasional bisa terus tergerus.

Dengan berbagai tantangan yang dihadapi IHT, diperlukan upaya bersama untuk terus menjaga keberlangsungan sektor ini agar kontribusi positifnya dapat dipertahankan. Di antaranya adalah mendorong IHT untuk meningkatkan kinerja ekspor, meningkatkan investasi sektor IHT yang berorientasi ekspor, dan membangun kawasan atau sentra IHT agar pemerintah dapat lebih fokus dalam rangka pembinaan dan pengawasan IHT.

Untuk memberantas peredaran rokok ilegal, Kemenperin berupaya menyusun kebijakan yang menghambat tumbuhnya rokok tersebut. Misalnya dengan optimalisasi registrasi dan pengawasan mesin pelinting sigaret. 

Baca Juga: Kemenperin Beberkan Tantangan Industri Hasil Tembakau Tahun 2025

Ada pula pengaturan distribusi bahan baku rokok, di mana distribusi tersebut hanya diperuntukkan bagi industri yang terdaftar resmi dan memiliki Nomor Pokok Pengusaha Barang Kena Cukai (NPPBKC).

“Kami juga berkoordinasi dengan kementerian/lembaga terkait lainnya untuk memberantas peredaran rokok ilegal,” kata Faisol.

Tak hanya itu, Kemenperin juga berusaha terus mengawal iklim usaha IHT agar tetap kondusif. Pemerintah pun memanfaatkan Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau (DBHCHT) untuk keberlangsungan industri, petani, dan tenaga kerja.

Upaya lainnya adalah memberikan insentif kepada IHT sebagai industri padat karya serta menjaga kualitas produk IHT melalui pemenuhan Standar Nasional Indonesia (SNI) untuk produk hasil tembakau.

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Berita Terkait

Jelajah Ekonomi Tembakau