Kemenhub: Sebanyak 21.445 Unit Kendaraan Bermotor Listrik Kantongi SRUT per 4 Juli

Kemenhub: Sebanyak 21.445 Unit Kendaraan Bermotor Listrik Kantongi SRUT per 4 Juli
Motor listrik Alessa eX3000 menjalani tes uji jalan di pabrik PT Alessa Motors Nusantara Cikarang Jawa Barat, Kamis (14/7). Kamis, 14 Juli 2022 | 21:36 WIB
Reporter: Yudho Winarto Editor: Yudho Winarto

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Kementerian Perhubungan (Kemenhub) mencatat kendaraan bermotor listrik yang mendapatkan sertifikasi registrasi uji tipe (SRUT) sebanyak 21.445 unit hingga 4 Juli 2022.

Dengan rincian, mobil penumpang roda 4 sejumlah 2.535 ribu unit dan kendaraan bermotor roda 3 sejumlah 253 unit. Selanjutnya, sepeda motor roda 2 sejumlah 18.607 unit, mobil bus sejumlah 43 unit, dan mobil barang sejumlah 7 unit.

Pitra Setiawan, Kepala Humas Ditjen Perhubungan Darat Kemenhub menuturkan, pihaknya bekerja sama dengan sejumlah perusahaan dan komunitas pegiat kendaraan listrik membuat Road Map dimana pada tahun 2030 nanti akan ditargetkan kendaraan listrik sudah signifikan digunakan oleh masyarakat banyak.

Baca Juga: In Journey Kebut Inisitif Green di TMII, Mandalika, Borobudur, dan The Nusa Dua

Sebagai regulator, Kemenhub memberikan dukungan percepatan kendaraan bermotor listrik berbasis baterai (KBLBB) dan konversi kendaraan dari bahan bakar minyak ke listrik dalam bentuk penerbitan regulasi antara lain:

  1. Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 65 Tahun 2020 Tentang Konversi Sepeda Motor Dengan Penggerak Motor Bakar Menjadi Sepeda Motor Listrik Berbasis Baterai;
  2. Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 87 Tahun 2020 Tentang Pengujian Tipe Fisik Kendaraan Bermotor Listrik Berbasis Baterai;
  3. Peraturan Menteri Keuangan Nomor 138/PMK.02/2021 Tentang Jenis Dan Tarif Atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak Yang Bersifat Volatil Dan Kebutuhan Mendesak Yang Berlaku Pada Kementerian Perhubungan;
  4. Peraturan Dirjen Perhubungan Darat No 3293 Tahun 2021 Tentang Unit Pelaksana Teknis Pengujian Sepeda Motor Konversi Dengan Penggerak Motor Bakar Menjadi Sepeda Motor Listrik Berbasis Baterai;
  5. Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 92 Tahun 2021 Tentang Besaran, Syarat Dan Tata Cara Pengenaan Tarif Atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak Sampai Dengan Rp. 0,00 (Nol Rupian) Atau 0% (Nol Persen) Penerbitan SUT dan SRUT Kendaraan Konversi Listrik 0 Rupiah Dan Biaya Uji Konversi 10% Dari Biaya Uji Reguler.
  6. Rancangan Peraturan Menteri Perhubungan Tentang Konversi Kendaraan Bermotor Selain Sepeda Motor Dengan Penggerak Motor Bakar Menjadi Kendaraan Bermotor Berbasis Baterai.

“Sementara dari segi penerapan di lingkungan internal Kemenhub telah digunakan sebanyak 30 unit kendaraan listrik sebagai kendaraan operasional Eselon 1 dan Eselon 2,” ujarnya kepada Tim Jelajah Ekonomi Hijau KONTAN.

Selain itu, Kemenhub telah menggunakan E-Katalog Sektoral terkait sistem penyewaan KBLBB di lingkungan Kementerian Perhubungan.

Baca Juga: Dukung Kendaraan Listrik, Grab Telah Mengoperasikan 8.500 Sepeda Motor Listrik

Balai Pengujian Laik Jalan dan Sertifikasi Kendaraan Bermotor pada tahun ini sudah memiliki alat uji UNR 100 untuk pengujian mobil listrik dan alat uji UNR 136 untuk pengujian sepeda motor listrik.

Untuk menunjang pengujian mobil listrik tersebut, Kemenhub melalui skema KPBU akan melengkapi alat uji UNR 138 untuk pengujian suara mobil listrik pada Balai Pengujian Laik Jalan dan Sertifikasi Kendaraan Bermotor.

“Dengan kelengkapan alat uji tersebut maka diharapkan akan semakin mengoptimalkan pengujian kendaraan listrik,” katanya.

Bicara soal tantangan, Pitra menjelaskan dalam penggunaan kendaraan listrik yaitu dalam implementasi Road Map penggunaan kendaraan listrik perlu dilihat seberapa jauh industri mampu memenuhi kebutuhan kendaraan listrik.

“Kemudian diperlukan aturan lanjutan mengenai kendaraan konversi serta regulasi untuk konversi kendaraan yang dilakukan oleh bengkel UMKM,” paparnya.

Selain itu perlu adanya peningkatan kapasitas kendaraan karena mayoritas kendaraan KBLBB masih mahal , jarak tempuhnya pun masih rendah, dan membutuhkan waktu yang cukup lama untuk proses charging.

Selebihnya perlu koordinasi intensif antar para pemangku kepentingan untuk mendukung tercapainya Road Map penggunaan kendaraan listrik, baik dari segi infrastruktur pendukung, charging station, regulasi kendaraan, maupun insentif, serta yang tidak kalah pentingnya adalah keinginan masyarakat untuk mulai berganti menggunakan KBLBB.

 

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Tag
Berita Terkait Jelajah Ekonomi Hijau Kontan
Kamis, 19 September 2024 | 18:46 WIB JELAJAH EKONOMI KONTAN
Kamis, 19 September 2024 | 18:44 WIB JELAJAH EKONOMI KONTAN
Kamis, 19 September 2024 | 17:29 WIB WISATA SULTRA
Selasa, 17 September 2024 | 19:22 WIB JELAJAH EKONOMI KONTAN
Selasa, 17 September 2024 | 19:19 WIB JELAJAH EKONOMI KONTAN
Selasa, 17 September 2024 | 18:04 WIB JELAJAH EKONOMI KONTAN
Didukung oleh:
Barito Pacifik
GSI International Tbk
Bank Bukopin
Pertamina
Widodo Makmur Perkasa
pupukkaltim
Bank Mandiri
PLN
BNI
Telkom
BRI
Bank Mandiri
Blue Bird
INPP
Tokio Marine
Hotel Santika
Canon