KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur (Kaltim) menyatakan penegasan arah kebijakan pembangunan berkelanjutan atau menjalankan ekonomi hijau sebelum pemerintah pusat menetapkan peta jalan ekonomi hijau.
Gubernur Kalimantan Timur Isran Noor mengungkapkan hal ini saat berbincang-bincang dengan redaksi Kontan, Kamis (30/6) di bilangan Jakarta Pusat.
Isran menyebut mainstreaming "pembangunan hijau" merupakan kebijakan arah pembangunan yang telah ditetapkan oleh Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur dalam Rencana Tata Ruang Wilayah Provinsi (RTRWP) Kaltim 2016-2036.
Baca Juga: Untuk Capai Transisi Energi Hijau, Indonesia Butuh Investasi US$ 30 Miliar
Menurut Isran, arah kebijakan yang sama juga telah ditetapkan dalam Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah (RPJPD) Kaltim Tahun 2005-2025.
Kebijakan jangka menengah panjang ini juga telah dijabarkan dalam setiap tahapan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) setiap lima tahunan dan Rencana Kerja Pemerintah Daerah (RKPD) Tahunan.
"Implementasi kebijakan pembangunan hijau diatur dalam Peraturan Gubernur Kaltim Nomor 22 tahun 2011 tentang Pedoman Pelaksanaan Kaltim Hijau," tandas Isran.
Rencana pembangunan proyek Ibu Kota Negara Nusantara (IKN Nusantara) yang berbasis smart city dan sustainable development, oleh pemerintah pusat tentu akan didukung oleh Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur.
"Kami tentu mendukung pelaksanaan Proyek IKN ini khususnya dalam upaya mendorong konsep green economy, green energy dan smart transportation dalam pembangunan IKN," katanya.
Isran menyatakan komitmen ekonomi hijau ini juga telah dia teruskan semenjak menjabat sebagai Gubernur Kalimantan Timur sejak Oktober 2018.
"Dengan adanya IKN maupun tanpa adanya IKN, Kalimantan Timur merupakan salah satu provinsi yang terus berupaya meneguhkan komitmen "Pembangunan Hijau" dalam skema pembangunan daerah," tandas Isran.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News